satunusantaranews, Depok – Terkait perkembangan penanganan penangkapan seekor babi yang di viralkan sebagai ‘Babi Ngepet’, pada (28/4) telah dilakukan interogasi terhadap 7 orang masyarakat, berdasarkan laporan informasi No : R /LI/82/IV/2021/Intelkam Laporan polisi No : LP.A/10/K/IV/2021/PMJ/RESTRO DEPOK/SEK.SAWANGAN tertanggal 28 april 2021.
Seperti diketahui, Selasa (27/4) pukul 08.00 wib anggota Polsek Sawangan mendapatkan informasi dari warga, bahwa telah ditangkap seekor babi yang diduga “Babi ngepet” di wilayah Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, dan mendapatkan keterangan awal dari masyarakat.
Yakni TKP penemuan dan penangkapan di duga Babi Ngepet di Kebon Suratiyo di Kp. Bedahan RT 02/04 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok. Jenisnya Babi hutan, berwarna Hitam, sebesar anjing dewasa, memakai kalung kayu berwarna hitam berbentuk tasbeh dan memakai ikat dikepala berwarna merah.
Hal tersebut berdasarkan cerita dari Ustad Adam Ibrahim, bahwa penangkapan di duga Babi Ngepet dilakukan oleh warga Kel. Bedahan dengan cara telanjang bulat / bugil, adapun nama yang nangkap secara bugil antara lain, Ust. Adam Ibrahim.
Sedangkan nformasi dari Ustad Adam Ibrahim, sekitar Maret 2021 warga di lingkungan RW.04 banyak yang kehilangan Uang dan kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu. Sebulan lalu warga melihat babi dan di tangkap selalu hilang. Kemudian Tokoh Masyarakat sekitar melakukan pertemuan dan berupaya untuk menangkap dengan cara Wirid.
Kemudian penangkapan dilakukan Senin (26/4) sekitar jam 22.30 wib, warga sebelumnya mempersiapkan diri dan pada jam 24.00 wib terlihat ada 3 orang menggunakan motor matic satu orang turun menggunakan jubah menuju ke TKP kebun milik Suratiyo dengan berjalan kaki tidak menapakkan kaki di tanah kemudian orang berjubah tersebut duduk dan setelah di tunggu selama 1,5 jam orang tersebut berubah menjadi Babi hutan, warna hitam , menggunakan kalung ( dimainkan Hamdani / mantan Ketua RW.04 ) dan memakai ikat kepala warna merah.
Setelah menjadi orang tersebut berlari kesana kemari karena dikepung, babi berhasil di tangkap dengan menggunakan Sorban berwarna Hijau oleh Heri dan Iwan. Setelah di tangkap kemudian di tabur garam Kasar dan di sabet dengan sapu lidi berjumlah 7 batang kemudian di kandangin di lokasi kebun Suratiyo.
Namun setelah dilakukan interogasi terhadap 7 orang anggota masyarakat, antara lain Adi Firmanto, Heri Sunarya, Iwan Kurniawan, Nurhamid, Adam Ibrahim, Hamdani, dan Suhanda. Yang pada intinya menjelaskan bahwa, hal tersebut berawal dari cerita Adi Firmanto kepada saudara Ustad Adam Ibrahim. Dimana Adi Firmanto kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali, dan Adam Ibrahim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet.
Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb. Uang tersebut didapatkan dari Adi Firmanto.
Selasa (27/4) Pukul 00.00 telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari Ustad Adam Ibrahim.
Bahwa pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan ustad Ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari Adam Ibrahim.
Para saksi menunggu di belakang rumah Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi. Para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, dan harus mematuhi perintah Adam Ibrahim. Adam Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim bertambah.
Akibat perbuatannya bakal dikenai Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi :
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”…..
Saat ini babi tersebut telah diamankan dan di pindah makamkan ketempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna menghindari kerumunan massa.
Leave a Comment