satunusantaranews, Jakarta – Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.SIK. MTCP, menanggapi terkait video viral yang beredar dimana seorang petugas Polantas melakukan penilangan kepada pengemudi kendaraan yang membawa sepeda di dalam mobilnya (1/10).
Bahwa anggota tersebut kurang tepat dalam menerapkan pasal Pasal 307, yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan, ujarnya.
Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, red), paparnya.
Atas kejadian tersebut Sambodo mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya petugas tersebut dan akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya.
Leave a Comment