satunusantaranews, Samarinda – Dalam kunjungan di Unmul ini Mahyudin berharap Universitas Mulawarman dapat berkontribusi besar dengan melahirkan SDM yang handal, terlebih lagi menghadapi rencana pemindahan IKN baru di Kaltim. Warga Kaltim harus siap berbuat dengan SDM yang handal ketika IKN baru dimulai, jangan hanya jadi penonton, pungkas Mahyudin.
Wakil Ketua (Waka) DPD RI Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. melakukan kunjungan kerja serap aspirasi warga Kalimantan Timur di beberapa daerah. Dalam rangkaian serap aspirasi ini Mahyudin berkunjung ke beberapa daerah di Kaltim.
Kunjungan kerja reses Waka DPD-RI, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. kali ini di Universitas Mulawarman (Unmul) dan disambut langsung Rektor Prof. Dr.H. Masjaya, M. Si. (19/10 pagi). Didampingi 2 (dua) anggota DPD Dapil Kaltim yakni Zainal Arifin, A.Md.Kep. dan Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M.
Dalam pertemuan reses dengan Waka dan dua anggota DPD-RI ini, Rektor Unmul, Masjaya mengungkapkan di usia ke 59 tahun dan memiliki 12 (dua belas) Fakultas dan 2 (dua) P.Fakultas dengan 81 (delapan puluh satu) Program Studi, setelah penambahan 9 (sembilan) Fakultas dan UP. Fakultas baru.
“Saat ini Universitas Mulawarman telah mendapatkan Akreditasi dengan Peringkat “A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Unmul ini merupakan perguruan terbesar di Kalimantan,“ jelas Masjaya.
Selanjutnya Waka DPD Mahyudin kepada Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan Unmul memaparkan kinerja anggota DPD yang merupakan kamar ke dua setelah kamar satu yakni DPR-RI.
“Kalau di DPR-RI ada 11 komisi sedangkan di DPD-RI ada 4 komite yang selalu mengundang pihak kementerian untuk kegiatan rapat kerja atau dengar pendapat guna melakukan perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang,” papar Mahyudin.
DPD ini, lanjut mantan Wakil Ketua MPR-RI (2014-2019) ini, lahir dari kebutuhan bangsa atau kebutuhan rakyat. DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat.
Pasal 22D UUD 1945 (Amandemen) telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
“Sebagai anggota DPD-RI sudah tentu kami berusaha menyerap aspirasi, setiap laporan permasalahan yang ada akan kami bawa ke Jakarta, kemudian kami coba telaah bagaimana solusi terbaiknya. DPD RI sebagai wakil daerah akan mencoba mencari jalan keluar sehingga permasalahan di daerah segera selesai,” tuturnya.
Pria yang pernah menjabat Bupati Kutai Timur ini memastikan bahwa DPD RI akan menjembatani keperluan daerah kepada pemerintah pusat sekaligus akan memperjuangkan kebutuhan daerah. Dan kepada segenap lapisan masyarakat agar memanfaatkan momen kunjungan kerja DPD RI dengan memberikan informasi berbagai persoalan yang terjadi di daerah.
Leave a Comment