satunusantaranews, Jayapura – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua (14/2), mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membahas inventarisasi materi usulan pemekaran daerah pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua. Komite I DPD RI mengingatkan agar pemekaran di Papua tidak perlu dilakukan dengan tergesa–gesa, seolah–olah ada tujuan terselubung selain yang diamanatkan UU Otsus.
Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus ketua delegasi kunker ke Papua, Fernando Sinaga menyatakan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua terutama keberadaan Pasal 76 telah menciptakan era baru bagi masa depan Papua.
“Kami apresiasi pemerintah yang telah merumuskan perubahan UU Otsus Papua. Kami menyoroti pasal 76 ini mengafirmasi kembali tujuan otsus, yaitu melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, tentu saja juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, termasuk untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran” tegas Fernando.
Hal terpenting lainnya di UU ini, Fernando melanjutkan sambutan pengantarnya, tentu saja soal penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang harus sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. Sebagaimana diketahui, Kehadiran Pasal 76 UU Otsus Papua ini menjadi lex specialis bagi pemekaran Papua. Sebagai lex specialis, pemekaran Papua juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Papua.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua, M. Ridwan Rumasukun memberikan tanggapannya soal pemekaran daerah ini. Menurutnya, rakyat Papua sudah jelas menolak tegas pemekaran provinsi. Pemekaran Provinsi Papua ini ide siapa di pusat? Jangan adu domba kami warga Papua dengan isu pemekaran daerah.
“Kami menolak pemekaran provinsi. Rakyat Papua setuju dengan pemekaran kabupaten dan kota. Dulu sudah pernah kami ajukan 29 Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran kabupaten/kota. Sebaiknya pusat fokus saja pada 29 DOB kabupaten/kota yang pernah kami ajukan”, tegas Ridwan.
Menanggapi tuntutan Pemprov Papua ini, Fernando Sinaga beserta rombongan anggota Komite I DPD RI lainnya mengamini pernyataan Sekretaris Daerah Papua. Karena itulah kami dari Komite I DPD RI mengingatkan agar pemekaran di Papua tidak perlu dilakukan dengan tergesa–gesa, seolah–olah ada tujuan terselubung selain yang diamanatkan UU Otsus.
Perlu dilakukan pendekatan sosial–politik terhadap pihak–pihak di tanah Papua karena pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, ungkap Fernando.
Mendengar penjelasan dari Komite I DPD RI, Sekda Papua dan Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw menyatakan apresiasinya atas kehadiran dan penjelasan utuh dari Komite I DPD RI.
“DPD RI sampaikan aspirasi kami rakyat Papua. Kalau pemekaran provinsi di Papua, lalu pegawainya dari mana? Apakah akan didatangkan dari luar wilayah Papua? Itu pasti akan memicu konflik besar. Pemekaran provinsi tidak diinginkan rakyat Papua”, sambung Ridwan.
Menurut Fernando yang berasal dari daerah pemilihan provinsi Kalimantan Utara ini, mekanisme pemekaran daerah di Papua harus mengacu pada Pasal 76 ayat (1) UU Otsus dan Pasal 92 PP Nomor 106 Tahun 2021. Mekanismenya bottom-up, harus dari bawah, yaitu pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi–provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh–sungguh kesatuan sosial–budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang, ujarnya.
Leave a Comment