satunusantaranews, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Executive Brief di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta (13/1), mempertanyakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Putusan itu telah menggarisbawahi kalimat pembatalan atau penangguhan UU Cipta Kerja yang belum menemukan kesimpulan yang tegas. Apakah UU Cipta Kerja telah dibatalkan? Apakah tetap diberlakukan dengan syarat? Ataukah hanya ditangguhkan berlakunya sehingga hukum yang diterapkan tetap mengacu pada aturan perundangan sebelumnya?
Senator Kalimantan Timur ini menilai bahwa putusan MK itu telah memunculkan tiga masalah formil. Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Metode omnibus yang diadopsi dan digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja ini belum diatur dalam UU P3,” jelasnya.
UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, dan asas kejelasan rumusan. Lantaran ditemukan banyaknya substansi yang berubah antara rancangan yang dibahas dengan yang disahkan.
Terakhir, UU ini juga tidak memenuhi asas keterbukaan, karena tidak ada ruang partisipasi yang maksimal, terlebih lagi naskah akademik dan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tutur Mahyudin.
Tiga masalah formil itu, sambungnya, maka DPD RI perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan Revisi UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.
“Kami berharap dapat mempertajam pemahaman, ide, gagasan dan pemikiran yang dapat mendukung proses pembahasan Pansus UU Cipta Kerja DPD RI kedepannya,” harap Mahyudin.
Sementara itu, Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan bahwa pihaknya baru pertama kali mendengar istilah inkonstitusional bersyarat terkait UU Cipta Kerja. Menurutnya UU ini dari sebelum hingga sesudah di ketok menimbulkan perdebatan yang panjang.
“Perdebatan ini sangat melukai, baik itu UU Minerba dan UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjarahan oleh pusat. Jika kita bicara otonomi daerah,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri Sitepu menjelaskan terasa aneh dalam kewenangan MK, dimana putusannya tersebut seharusnya diterima atau tidak. Menurutnya inkonstitusional bersyarat ini merupakan norma baru pada putusan MK.
“Memang agak aneh putusan MK ini yang seharusnya menerima atau tidak. Tapi pada UU Cipta Kerja ini berbeda,” ujarnya.
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjelaskan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif pada otonomi daerah. UU ini mengakibatkan penarikan kewenangan daerah ke pusat.
“Akibatnya adanya pembatasan hak mengatur oleh daerah. Akibatnya penurunan retribusi daerah,” imbuhnya.
Sedangkan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun mengatakan bahwa dirinya juga merasa bingung atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini. Pasalnya, putusan itu tidak jelas apakah UU ini masih berlaku atau tidak, bahkan ada yang mengatakan tidak dan masih berlaku.
“Saya tidak bisa menengahi perdebatan ini, karena putusan MK tidak konsisten,” terangnya.
Leave a Comment