Hukum dan Peristiwa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco AHmad Temui Ibu Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

satunusantaranews, Jakarta – Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, mendapat atensi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco AHmad. Dasco yang langsung menemui ibu korban untuk memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut.

Dalam pertemuan dengan ibu korban, Dasco mendapati informasi bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.

“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun. Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini, (tapi sudah) yang kedua kali. Dan (korban) selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman, sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” jelas Dasco usai bertemu dengan ibu korban di kawasan Jakarta Selatan (9/1).

 

Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang dan berulang, Dasco memastikan DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” tegas Dasco.

Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat (mengesahkan), tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya, jelas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu. Dan dengan dibahas di Rapat Paripurna, diharapkan RUU TPKS akan disepakati oleh semua Fraksi.

“Saya pikir dengan dibawa ke Rapat Paripurna tentu itu akan membuat Rancangan Undang-Undang tersebut disepakati oleh semua Fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” jelas Dasco.

Sementara terkait Alat Kelangkapan Dewan (AKD) yang akan membahas, Dasco mengatakan pembahasan akan diserahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.

“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” tutup politisi Partai Gerindra itu.

Dihari yang sama pula, Sufmi Dasco Ahmad sekaligus melakukan inspeksi mendadak ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, atas adanya tindak pidana kekerasan seksual kepada anak yang berumur 9 tahun tersebut. Dan pelaku masih merupakan keluarga korban, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Setiabudi. Inspeksi tersebut dilakukan atas permintaan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami diminta oleh Ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan dilapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi,” ujar Dasco usai sidak di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan (9/1).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengapresiasi atas langkah cepat uang dilakukan aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Setiabudi. Dari Polsek Setiabudi menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban.

Kita harapkan ketika nanti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan. Respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi. Siang dilaporkan, malam langsung ditangkap. Selanjutnya, nanti kepolisian akan merilis secara detail kronologi tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, terkait pendampingan anak korban tindak kekerasan, Dasco akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain pendampingan-pendampingan internal, ada juga lembaga-lembaga yang tentunya akan berpartisipasi memulihkan trauma pasca kejadian.

Leave a Comment