Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan Mensinyalir Perpres Nomor 81/2020 Inkonsistensi Pemerintah
satunusantaranews-Jakarta, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menegaskan bahwa Perpres Nomor 81 Tahun 2020, mengatur gaji Direksi Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji yang selangit, di tengah kondisi keuangan negara yang sedang terganggu akibat Pandemi COVID-19, ujar Syarief (28/7). Ini bentuk adanya inkonsistensi pemerintah dan patut dipertanyakannya.
Kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan membubarkan sejumlah badan ternyata tidak sebanding dengan kenyataan. Sebab, pemerintah malah membentuk badan baru dengan mengalokasikan penghasilan untuk Direksinya hingga Rp75 juta per bulan.
"Pembentukan direksi baru untuk program sekelas bantuan sosial lainnya tidak sejalan dengan janji Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, tegas Syarief Hasan.
Program Kartu Pra Kerja semestinya bisa dibawahi atau dibidangi oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Tenaga Kerja, sebab tugas dan tanggungjawabnya saling beririsan dengan tujuan diadakannya Kartu Pra Kerja.
Lebih lanjut dikemukakannya, bahwa Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direksi Program Kartu Prakerja itu tidak main-main. Khusus Direktur Eksekutif, hak keuangan diberikan sebesar Rp 77,5 juta perbulan. Sedangkan gaji lima Direktur lainnya juga diatur dalam pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut seperti Direktur Operasi sebesar Rp 62 Juta, Direktur Teknologi Rp 58 Juta, Direktur Kemitraan dan Pengembangan sebesar Rp 54,25 Juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47 Juta serta Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47 Juta. Belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial bagi jajaran Direksi yang disetarakan dengan fasilitas pejabat eseleon I dan II.
Syarief menyayangkan, bantuan untuk masyarakat belum terealisasi sepenuhnya, namun Pemerintah malah sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran Direksi Program Kartu Pra Kerja. "Pemerintah berpihak kepada siapa?" tanya Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Syarief pun heran dengan langkah Pemerintah yang cenderung inkonsistensi. Sebab, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah sudah membubarkan 18 Lembaga karena dianggap membebani keuangan negara dan beririsan dengan Kementerian tertentu.
Komentar