Nasional

Wamenkumham Meluncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Nasional

satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal.

Demikian dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiraej saat meresmikan peluncuran aplikasi pusat data nasional KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021. Menurutnya, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/ lembaga terkait.

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej

 

Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” ungkap Eddy.

Pusat data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. Selain itu, dengan adanya pusat data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional, tutur Eddy.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengungkapkan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan.

 

Plt. Dirjen KI, Ir. Razilu, M.Si

 

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” ucapnya.

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Bahwa aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen.

Lebih lanjut, Razilu menuturkan bahwa pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini, merupakan bagian dari menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” pungkas dia.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN