Nasional

Waspada Komik Kampanyekan Biseksual, Bertentangan Nilai Pancasila

satunusantaranews, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai komik Superman diduga mengkampanyekan biseksual. Desakan itu dilayangkannya lantaran komik tersebut diduga memuat konten yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

 

Negara Indonesia berpedoman pada Pancasila sehingga masyarakatnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan, moral, adab, budaya, dan etika. Sehingga, segala hal yang menyimpang dari nilai tersebut, seperti muatan atau kampanye biseksual misalnya, sangat jelas bertentangan dengan Pancasila.

 

“Karena itu, kami mendesak pemerintah mencegah komik ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak,” tegas Bukhori di Jakarta (17/10).

 

Perlu diketahui ramai diberitakan, DC Comics akan merilis komik Superman edisi kelima dengan karakter Superman yang baru. Namun sayangnya, karakter baru itu disebut memiliki orientasi seks biseksual atau memiliki ketertarikan seksual terhadap dua jenis kelamin. Komik ini direncanakan rilis pada November 2021 mendatang.

 

Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR ini mengatakan apabila larangan edar itu tidak dipatuhi, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan anak bangsa dari penetrasi global yang membawa ajaran atau nilai yang menyimpang dari jati diri bangsa Indonesia.

 

“Jika tidak dipatuhi, maka pemerintah melalui lembaga dan badan terkait harus berani mengambil sikap tegas kepada pengedar seperti mencabut izin usaha dan edarnya demi menyelamatkan moral anak bangsa,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini juga tidak menampik potensi peredaran produk DC Comics tersebut dilakukan secara daring dalam bentuk e-book. Sebab itu dirinya mendorong pemerintah untuk tidak kecolongan dalam memantau peredaran komik tersebut dari berbagai sisi.

 

“Pemerintah perlu melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran komik Superman biseksual ini di dunia maya, di samping melakukan koordinasi dengan para penerbit buku sebagai langkah preventif,” imbuhnya.

 

Sementara, demikian legislator dapil Jawa Tengah 1 ini melanjutkan, jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

“Begitupun bagi oknum distributor, reseller, atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat,” ujarnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN