satunusantaranews, Jakarta – Wakil Ketua Pansus Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas, mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan otsus Papua. Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kedua UU NO. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah menyelesaikan pembahasan dan akan mengesahkan revisi UU Otsus Papua ke paripurna dalam waktu dekat.
“Kami di Pansus sangat berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan ini. Mari kita kawal bersama,supaya setelah disahkan,pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua,” kata Yan (13/07) di Jakarta.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dapil Papua itu mengklaim bahwa perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional. Yan mengatakan, sejak Pansus dibentuk, Pansus telah lakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua.
“Berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini,” ujarnya.
Menurutnya agenda perubahan UU Otsus Papua ini merupakan bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR-RI dalam perumusannya. Pemerintah sebelumnya hanya akan merevisi tiga pasal yakni Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76.
Namun seiring perkembangan DPR dan pemerintah sepakat menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.
“Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua,” ungkapnya.
Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya dalam hal afirmasi di bidang politik. Yan mengatakan melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten.
“Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi,maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten,” tuturnya.
Selain di bidang politik, ada kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya. Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi.
“Termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua. Kita berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan,” ucapnya.
Leave a Comment