Nasional

Yan P. Mandenas: Ingatkan Jangan Gunakan Jabatan TNI Bukan Untuk Intimidasi

satunusantaranews, Jakarta – Media semakin ramai setelah beredar video singkat yang diunggah akun @ahmadsahroni88 di Instagram pribadinya. Video tersebut adalah penggalan kericuhan yang terjadi antara Arteria Dahlan (anggota Komisi III DPR-RI) dan sang ibu dengan seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta. Yang menjadi sorotan adalah perempuan tersebut menyatakan ancaman intimidatif dan memaki pihak Arteria Dahlan dengan mengaku diri sebagai kerabat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat bintang tiga.

Yan P. Mandenas, anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Partai Gerinda dalam keterangan tertulisnya yang diterima (23/11) merespons hal tersebut. Kasus ini adalah contoh penyalahgunaan relasi atas jabatan TNI oleh anggota keluarga. Terlihat bagaimana relasinya dengan anggota TNI digunakan untuk kepentingan pribadi.

Padahal, menurutnya, jabatan TNI sangat tidak etis dimanfaatkan sebagai priviledge untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Tidak juga dibenarkan jabatan TNI digunakan sebagai ancaman dan gertakan untuk hal atau konteks di luar tugas TNI.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengakuan sebagai keluarga TNI ini mungkin dimaksudkan untuk menimbulkan keseganan, bahkan intimidasi. Jika sudah begini, konflik kepentingan tak terhindarkan. Relasi dengan anggota TNI digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan tupoksi dari TNI itu sendiri.

 

 

Selain itu, Yan Mandenas menggarisbawahi profesi TNI sebagai abdi negara. Kebanggaan menjadi keluarga dari TNI adalah hal yang wajar, tapi tidak dibenarkan untuk merasa diri lebih segalanya dan bisa semena-mena terhadap yang lain, tambahnya.

Anggota DPR-RI Dapil Papua ini menekankan kepada masyarakat khususnya setiap anggota keluarga atau kolega anggota TNI perlu mengetahui bahwa ada batasan yang tegas antara anggota TNI sebagai abdi negara dengan kepentingan pribadi/keluarga.

Perlu ditekankan bahwa relasi dengan anggota TNI bukan kartu As yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Pasalnya, penyalahgunaan relasi ini sering terjadi dan berlalu begitu saja.

Kasus ini tentu menciderai profesionalisme TNI, bahkan mencoreng nama baik TNI. Atas itu, Mandenas sependapat dengan Jend.TNI. Andika Perkasa, Panglima TNI, untuk melakukan penelusuran atas kasus ini.

“Di samping percekcokan antar-warga sipil, perlu ditelusuri ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI. Jika terbukti ada tindak pidana oleh anggota TNI maka proses dengan pengadilan militer. Jika terbukti ada tindak pidana oleh non-anggota TNI, maka proses dengan pengadilan umum,”tutupnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN