satunusantaranews, Jakarta – Berjalan kaki ada hal yang sekiranya dapat membantu pemerintah dalam upaya mengurangi polusi udara dan juga kemacetan, terlebih di wilayah kota-kota besar yang lebih memilih menggunakan transportasi umum dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki. Namun, apakah akan terasa lebih nyaman dan aman ketika kita berjalan kaki?
Menurut pengalaman mimin dalam menggunakan transportasi umum dan melanjutkan dengan berjalan kaki menuju tempat tujuan, ya memang sih tidak semua jalan memiliki trotoar yang memadai. Setiap trotoar dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan dan juga para ojek online yang parkir di badan trotoar.
Hal tersebut tentu mengganggu kita sebagai pejalan kaki, tidak ada kenyamanan ketika melangkah dan menghindari para pedagang dan motor-motor yang harus parkir di badan trotoar.
Waduh asal kalian tau aja nih, pejalan kaki juga memiliki hak dan kewajiban dalam menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah!! Mengapa?!
Sebab hak dan kewajiban ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
Hak para pejalan kaki yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 131 ini berisikan (1) yang berisikan tentang Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Sedangkan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 132 (1) Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Padahal bukan hanya hak dan kewajiban pejalan kaki saja yang terdapat pada UU No 22 Tahun 2009, namun juga ada sanksi yang sudah ditetapkan pada undang-undang tersebut. Hal tersebut terdapat pada pasal 274 (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Waduh… Rp. 24 juta itu bisa bisa untuk beli motor baru ya gak sih SNNears? hehehehehe. Jadi sudah jelas, para kendaraan yang parkir dan pedagang yang berjualan di trotoar itu menyebabkan gangguan fungsi yang sebenarnya.
Hal itu sebelumnya dibahas pada Pasal 28 (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan”.
Kita sudah sewajarnya memenuhi semua hak dan kewajiban kita sebagai pejalan kaki karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan diharapkan Pemerintah agar lebih tegas dalam menindak para pelanggar-pelanggar yang menyalahgunakan fungsi dari trotoar dengan menjatuhkan sanksi yang diatur pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 274 (1).
Leave a Comment