Bachtiar R. Ujung, Dewan Pengawas LPJK Nasional

21 Tahun Kemandirian Pengembangan Masyarakat Konstruksi Nasional

satunusantaranews, Jakarta - Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi ( LPJK – red ) telah selama 21 tahun dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Secara nasional, ini merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia. LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di tanah air.

Lahirnya UU No 2 Tahun 2017 pengganti UU No 18 tahun 1999 masih banyak menyisakan perdebatan dikalangan masyarakat konstruksi tiga tahun terakhir ini.

Meski tidak menyeruak ke publik namun perdebatan tersebut dirasa masih cukup tajam dikalangan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Pasalnya, semangat yang diusung oleh UU No 2 Tahun 2017 sepertinya tidak begitu sejalan dengan harapan kebanyakan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Yang mana pada UU sebelumnya ( UU No. 18 Th 1999 – red ) masyarakat jasa konstruksi diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengatur rumah tangganya melalui LPJK Indonesia.

Bahwa prinsip utama sebagaimana semangat reformasi atas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 untuk dapat dijalankan secara mandiri, namun kini telah sirna.

Tumbuh kembangnya masyarakat konstruksi secara nasional selama kurun waktu 21 Tahun melalui UU No 18 Th 1999 tersebut telah menjadi satu ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat jasa konstruksi.

Pemerintah memberi kepercayaan untuk dapat melaksanannya secara mandiri dibawah pengawasan kementerian PUPR sebagai Dewan Pembina.

Untuk diketahui, bahwasanya kemandirian dalam pengembangan masyarakat konstruksi selama 21 tahun secara nasional juga telah memberikan manfaat serta sumbangsih secara nyata kepada 514 kabupaten/kota di 34 provinsi secara nasional.

Dengan begitu banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah turut menyukseskan segala program pemerintah baik pusat maupun daerah.

Program itu dalam pengembangan teknologi dibidang konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur dan rantai pasoknya di tanah air.

Adapun, regulasi baru dari UU No 2 tahun 2017 yang permennya baru terwujud di awal tahun 2020 langsung diambil alih oleh Kementerian PUPR.

Tapi dengan memberikan sebagian kewenangannya kepada Masyarakat jasa konstruksi via asosiasi dengan syarat harus lulus akreditasi untuk dapat mengusulkan sebagai calon pengurus lembaga.

Dan kemudian, disyaratkan juga untuk membentuk lembaga sertifikasi baik profesi dan badan usaha yang persyaratannya dirasa sangat luar biasa oleh masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi, beber Bachtiar.

Di tengah pandemi COVID-19, tentunya apa yang telah ditempuh oleh kementerian PUPR saat ini bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kementerian lintas sektor lainnya.

Kementerian lainnya hari-hari ini berlomba-lomba terjun langsung kepada masyarakat di sektornya.

Mereka masing-masing memberikan semangat, pengawalan bahkan relaksasi serta berbagai bantuan langsung agar masyarakat pada industri disektornya dapat bertahan hidup.

Sebagaimana selalu disinggung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang saat ini tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Bahwasanya Negara hadir di tengah PANDEMI COVID-19 ini. Terangnya.

Jadi seharusnya, mengingat pandemi COVID-19, agar dapat menekan anggaran biaya dan juga mengurangi aktifitas para penyelenggara asosiasi konstruksi dalam memenuhi persyaratan yang diatur.

Yaitu dalam turunan UU No.2 tahun 2017 yakni PP no.22/2020 dan Permen PUPR no.9/2020 yang diimplementasikan dengan kepmen PUPR no.489 /2020 tentang pembentukan panitia seleksi pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi periode 2021-2024.

Cukup sebenarnya memberikan perpanjangan dengan mengadopsi yang sudah diputuskan sesuai Permen 51 tahun 2016.

Kiranya, bagi asosiasi yang sudah lulus kelompok, unsur dapat dianggap sudah memenuhi Ketentuan persyaratan akreditasi dan selanjutnya dapat mengusulkan calonnya untuk pengurus LPJK Nasional.

Adapun, dalam membentuk lembaga sertifikasi bagi asosiasi yang tidak masuk kelompok unsur dapat berkolaborasi dengan asosiasi yang masuk kelompok unsur untuk membentuk lembaga sertifikasi.

Dengan begitu pemerintah cq. Kementrian PUPR tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk tim atau pokja akreditasi dan lainnya, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk COVID-19 yang sedang mewabah di negeri ini.

Sudah sepatutnya ditengah Pandemi COVID-19, kementerian PUPR mempertimbangkan eksistensi daripada peran serta masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi baik yang unsur maupun non unsur.

Kiranya, pembenahan yang dilakukan agar dapat berbanding lurus dengan keberlangsungan hajat hidup jutaan masyarakat jasa konstruksi untuk dapat bertahan ditengah badai pandemi COVID-19.

Juga dengan tetap mendorong tumbuh kembangnya secara berkesinambungan, tentunya dinamika ini membutuhkan perhatian para pemangku kepentingan secara extra ordinary.

Dengan cara melihat secara utuh seluruh rangkaian dari regulasi yang ada saat ini yang akan berdampak kepada jutaan masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.

Penulis: Bambang P
Photographer: LPJK Nasional
Sumber: LPJK Nasional

Baca Juga