Tersangka Skandal ASABRI Terancam Pidana 20 Tahun atau Seumur Hidup
satunusantaranews, Jakarta - Delapan tersangka Skandal Asabri terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara. Informasi ini terungkap dari 8 berkas perkara tersangka, yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (12/8). Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Tipikor No: 20/2001. Bahkan, khusus untuk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melihat dugaan kerugian negara Rp22, 78 triliun. Harusnya, mereka bisa diancam lebih dari pidana seumur hidup,” kata Pegiat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (13/9). 5 terdakwa Skandal Jiwasraya dipidana seumur hidup. Satu terdakwa dipidana 20 tahun penjara. Padahal, kerugian negara dalam Mega Skandal di bidang investasi dan keuangan tersebut Rp16, 81 triliun.
“Kita ketuk nurani para majelis hakim, sebab Indonesia dalam “resesi” ekonomi agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mengulangi," lanjutnya.
Dari delapan tersangka, 2 diantaranya Bentjok dan Heru juga berstatus terdakwa Jiwasraya (tengah menunggu putusan Kasasi, Red) bisa disebut “Residivis” karena dugaan berulang melakukan kejahatan. Sisanya, empat orang dari Jajaran PT. ASABRi, yakni Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja, Mayjen TNI. Purn. Adam R. Damiri, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Di luar 8 tersangka, ada satu tersangka atas nama Ilham Wardhana Siregar (Eks. Kadiv Investasi PT. ASABRi), tapi meninggal dunia karena sakit, 31 Agustus lalu.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur lalu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), 12 Agustus,” kata Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak di Jakarta (12/8) malam.
SKP2 dikeluarkan Kajari Jaktim, sebab berkas perkara sudah masuk tahap dua bersama 8 tersangka lain. Tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, sebab dugaan perbuatan 9 tersangka di Kantor PG. ASABRI, di kawasan Jaktim.
Terkait Benda sitaan/barang bukti seperti terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021, menurut Leonard dipergunakan dalam perkara lain
“Dalam hal ini, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan tahun 2015-2049,” pungkasnya. Sejumlah barang sitaan atas nama Alm. Ilham adalah, 3 Jip Range Rover buatan Inggris berharga miliaran rupiah serta beberapa kendaraan lainnya.
Komentar