Inilah Ketentuan Zakat Mobil dan Kendaraan Bermotor
satunusantaranews, Jakarta - Sebagai orang Islam tentunya mempunyai kewajiban untuk membayar zakat terhadap aset-aset yang secara syariat di kenakan zakat. Seperti emas, sapi, unta dan menurut ulama kontemporer penghasilan dari profesi juga dikenakan zakat. Lantas apakah mobil dan kendaraan bermotor yang dimiliki juga wajib dibayarkan zakatnya? Dan apabila wajib membayar bagaimana ketentuannya.
Perlu diketahui bahwa dalam syariat Islam, aset yang dikenai zakat adalah aset yang produktif menghasilkan penghasilan. Sedangkan aset tidak mendatangkan keuntungan tidak dikenakan. Dan untuk ketentuan zakat mobil maka dikembalikan pada niat orang saat membeli mobilnya. Apabila niatnya untuk keperluan dan kepentingan pribadi maka tidak diwajibkan zakat. Dan apabila niat membeli mobil untuk diperjualbelikan maka akan dikenakan.
Namun demikian mobil yang diperdagangkan tersebut akan dikenakan zakat apabila telah mencapai nisabnya yaitu setara dengan 85 gram emas murni dan telah mencapai haulnya (satu tahun). adapun kadar zakatnya adalah 2,5 persen.
Sementara itu, apabila membeli mobil untuk dikendarai sendiri, dengan niat kalau suatu saat mendapatkan keuntungan akan dijual, maka mobil yang seperti ini juga bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati. Sebaliknya, jika membeli mobil untuk diperdagangkan, kemudian digunakan untuk diri sendiri sampai mendapatkan keuntungan lalu akan menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib dizakati. Hal ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya.
Jika niat asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya. Wallahu A’lam Bishowab.
Komentar