Jedar Menanti Vonis Hakim Sidang PN Selatan Terkait Rental Mobil

Satunusantaranews–Jakarta, Sidang antara Jessica Iskandar (Jedar) dan Steven terkait rental mobil menunggu vonis hakim rencana jalan nya sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/03). Pengacara Steven optimis memenangkan perkara tersebut, bila majelis hakim melihat aturan yang ada.

Togar Situmorang SH selaku lawyer Cristoper Steffanus Budiarto atau Steven, mengatakan, aturan yang dimaksud, bahwa tidak ada satu orang pun bisa menghakimi orang lain, dengan kata menipu atau telah menggelapkan 11 mobil tanpa ada hukum yang memang mempunyai kepastian, apalagi melalui media. "Itu jelas kami menang", tegasnya.

Untuk itu Togar berharap, hakim jangan terlalu lama membuat suatu kesimpulan agar tidak menjadi polemik, karena yang namanya kepastian hukum bagi klain-nya penting. "Ini yang kami harapkan", ungkapnya waktu ditemui saat mendampingi putra ketiganya sedang melangsungkan pernikahan, di Jakarta.

Disinyalir atas klien Steven yang dinyatakan tersangka dalam kasus lain oleh Polda Metro namun masih dengan lawan yang sama Jedar, ia menanggapi hingga saat ini dirinya selaku pengacara belum mendapat surat tersebut. "Dalam Undang-undang, setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka kita tunggu 7 hari, tapi ini sudah lebih dari 7 hari. Berkas itu harus segera dikirim ke Kejaksaan", tambahnya.

Menurutnya bila jaksa menilai berkas itu tidak pas untuk dilanjutkan, harus dikembalikan. Dan jaksa juga bisa ambil sikap dengan menetapkan SP3, karena dinilai materinya tidak clear. Dari LP sampai penetapan tersangka itu tidak konsisten, sebelumnya dua pasal sekarang satu pasal yaitu 372.

Karena itu, Togar meminta media jeli dalam melihat sesuatu, saat mereka preskon nama pelapor selalu disembunyikan, ada apa?. Pelapor itu mustinya orang yang dirugikan bukan nama orang lain.

Ditegaskan, kasus yang menimpa klien-nya yang kini ditangani Polda Metro Jaya seharus dihentikan oleh penyidik. Karena berkas dari kepolisian harus diuji oleh Kejaksaan, untuk disesuaikan dengan penuntutan. Lalu dilimpahkan ke Pengadilan, apakah semua pihak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Penulis:

Baca Juga