Markibo Korupsi ASABRI Rp.22 Triliun Berhasil Terungkap

satunusantaranews, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Penyidik Bidang Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus) akhirnya berhasil membongkar (Markibo) kasus Kosupsi Asabri sebesar Rp 22 Triliun Rupiah (2/2). Menurut Informasi dari Kapuspenkum Kejagung, melalui Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset Negara sebesar Rp 18 Triliun lebih.

Selanjutnya dalam kasus tersebut, Kejagung RI berhasil menetapkan 8 tersangka, antaranya mantan Jenderal TNI, berpangkat Mayjen (Purn) TNI Adam Rachmat Damiri.

Penyidik Bidang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Para tersangka langsung ditahan, hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Dua dari delapan tersangka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Para tersangka keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.

Para tersangka digiring ke tahanan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Sempat dikawal mobil patwal, sebelum mobil yang membawa tahanan meninggalkan Gedung Jampidsus.

Dalam keterangan nya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginformasikan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya, tersangka lain yaitu BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, serta BT dan HH.

Markibo Korupsi ASABRI Rp.22 Triliun Berhasil Terungkap

Dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Leonard menyatakan para tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 22 triliun.

Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).

Terkait kasus tersebut, ia mengatakan Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai sekitar Rp 18 triliun terkait kasus tersebut.

Ditambahkan, hingga saat ini penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.

Penulis: Bambang P
Editor: Suharsono

Baca Juga