P2CI Buka Ruang Dialog Kreditur dan Debitur
satunusantaranews, Jakarta - Keberadaan para Profesional Collection dalam waktu belakangan ini nampaknya harus tercoreng dengan hadirnya stigma Debt Collector lewat ulah para oknumnya yang lebih mengedepankan penekanan psikologis hingga kepada pengambilan secara paksa, tanpa membuka ruang dialog yang solutif untuk penyelesaiaannya.
Demikian fakta-fakta yang disuguhkan kepada masyarakat selama ini, sehingga masyarakat lebih mengenal Debt Collection dari pada Professional Collection yang profesi dan.keberadaannya telah di legalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus terkompetensi kemampuan negosiasinya oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), ungkap Jhon Hasyim SH, Ketua Umum Perkumpulan Professional Collection Indonesia (P2CI) saat didampingi Benhard Soplanit (Wakil Ketua P2CI), Alpian Syahrial Lubis (Sekjend P2CI) serta sejumlah pengurus lainnya.
"Oleh karenanya, dengan pengalaman yang kami miliki, para professional collection seperti kami lebih mengedepankan pada membuka ruang dialog secara solutif antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait jaminan fidusia sebelum melaksanakan eksekusinya," jelas Jhon Hasyim SH, Ketua Umum P2CI (1/6).
P2CI pun berawal dari pengalaman berkecimpung di profesi collection bersama Benhard Soplanit (kini Wakil Ketua P2CI), dan Alpian Syahrial Lubis (kini Sekjend P2CI) bersama lainnya. Berkumpul dan bersepakat menjadikan P2CI tempat bernaung bagi teman-teman seprofesi agar apabila ada masalah bisa diatasi atau mendapat perlindungan, karena sementara ini dari pemerintah belum ada.
"Kami menganggap bahwa pemerintah membutuhkan kami tetapi kami seperti tidak pernah dianggap ada. Kalau dibutuhkan kita dibaik-baikin dan dianggap ada tetapi bila terjadi keributan atau tidak diperlukan dianggap tidak ada," ungkap Bernhard.
Untuk itulah melihat situasi dan kondisi saat itu, lanjut Bernhard, P2CI sambil berjalan terus melakukan pembinaan kepada para anggotanya, melakukan pelatihan-pelatihan negosiasi hingga pemberian pemahaman-pemahaman tentang hukum yang dibutuhkan. Dengan kata lain, P2CI menjadi lembaga yang khusus untuk melakukan pembinaan bagi pekerja-pekerja khususnya untuk yang melaksanakan eksekusi jaminan fidusia.
P2CI pun melakukan kemitraan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang menjadi Organisasi Induk dari Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, khususnya dalam implementasi Peraturan OJK Nomor 29 tentang Sertifikasi. Sertifikasi merupakan syarat APPI untuk bisa bekerja di eksekusi jaminan fidusia.
Oleh karenanya terkait, stigma yang muncul di masyarakat lebih mengenal Debt Collector dengan prilakunya dibanding Professional Colection yang mengedepankan cara-cara dialog yang solutif, Jhon Hasyim SH, Ketua Umum P2CI, yang didampingi Alpian Syahrial Lubis (Sekjend P2CI), menjelaskan tak akan menyalahkan masyarakat dan tak juga menyalahkan pihak-pihak lainnya.
"Saatnya berbenah diri. Lebih memperkuat lagi pendekatan dialog yang solutif. Lebih menempatkan perannya bagi kreditur dan debitur sama baiknya. Lebih memberikan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kompetensi yang lebih berjenjang sesuai tingkatannya. Karena kami menyadari keberadaan profesi ini dibutuhkan tidak hanya bagi debitur tapi juga kreditur untuk memberikan solusi terbaik," ujar Jhon Hasyim, yang juga seorang advokat ini.
Jadi jangan hanya menyalahkan mereka yang sedang melakukan pekerjaannya atau profesinya sebagai eksekusi jaminan fidusia seperti di jalanan. Karena tidak semua yang di jalankan itu tahu peraturan atau aturannya, tutupnya.
P2CI berdasarkan Akta Notaris Edy Purwanto S.H. Nomor 02 tanggal 18 Juni 2012 yang terdiri dari para pekerja Jasa dibidang Eksekusi Jaminan Fidusia. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013029.AH.01.07.TAHUN 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PROFESIONAL COLLECTION Tanggal 05 September 2017, dengan Ketua Umum Advokat. N Jhon Hasyim, S.H., Sekertaris Alpian Syahrial Lubis, Bendahara Haris Fadila, Pengawas Advokat Halim Yeverson Rambe, S.H, Advokat. Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., Advokat. Ivan Andri Damanik, S.H.
Komentar