Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Di Tangkap

Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Di Tangkap
Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Di Tangkap

satunusantaranews, Bengkulu - MJY (40), pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatra di tangkap oleh Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, (19/06).

MJY di tangkap di jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah yang sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. Dan berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat.

Diamankan pula satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea pada keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

MJY dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.

"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan," ungkap Rasio Ridho Sani.

Penulis: Kahfi
Editor: Suharsono

Baca Juga