SIN Dapat Dilakukan Melalui Pembentukan Lembaga
satunusantaranews, Jakarta - Optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan Single Identification Number (SIN) pajak yang didorong oleh Presiden RI kelima, Megawati Soekarno Putri mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (30/5).
Wacana SIN ini, atau identitas pajak tunggal disampaikan Megawati saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan dengan tema "Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia (28/5).
SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet, katanya.
Megawati menyampaikan, manfaat dari kebijakan ini telah terbukti saat masa pemerintahannya pada 2001 hingga 2004, di mana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak yang tercatat hingga 12,3 persen. Pada 2001 misalnya, penerimaan pajak tercatat mengalami surplus sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2002 penerimaan pajak kembali mengalami surplus dengan membukukan penerimaan lebih dari Rp180 triliun.
Transparansi pajak adalah hal yang fundamental. Dan semangat dalam sistem SIN yang ditawarkan oleh ibu Megawati membuka kembali wawasan pikir kita semua tentang bagaimana persoalan pajak dapat diawasi penuh oleh pemerintah. Jadi ada keterbukaan (akuntabilitas keuangan) didalamnya, sehingga menyulitkan siapapun yang berniat ingin mengemplang pajak maupun menyimpan uangnya di negara-negara suaka pajak, ujar Sultan.
Penerapan SIN bukan hanya berdampak kepada sektor keuangan melalui transparansi pajak, tapi juga dapat mengatasi pekerjaan ilegal dan penyalahgunaan keimigrasian, mempermudah pelayanan publik sekaligus menghindari akses curang ke pelayanan publik, pencegahan serta deteksi kejahatan dan terorisme, juga mencegah pencurian identitas dan penipuan.
Hanya saja seorang warga negara memiliki serangkaian hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara menurut Sultan, pengintegrasian data dalam SIN memiliki beberapa tantangan, seperti mengkoneksikan kebutuhan data dari masing-masing lintas instansi terkait melalui penertiban dokumen otoritas pemerintah; pajak, asuransi, kesehatan, data kependudukan dan lainnya.
Maka jika SIN ini diterapkan konsekuensinya dalam pengelolaan secara jangka panjang adalah pembentukan lembaga/badan yang memang memiliki otoritas dan wewenang khusus dalam pengolahan database seluruh rakyat Indonesia.
Selama ini masalah utamanya adalah hal tekhnis berkaitan dengan data yang pemerintah miliki. Disana sini masih banyak kesimpang siuran serta tumpang tindih data. Akhirnya menampilkan bahwa database yang kita miliki tidak akurat, tandas Sultan.
Maka harapan Sultan harus dibentuk sebuah badan atau departemen khusus yang kerjanya hanya mengindentifikasi, menelusuri, memverifikasi, serta mengaktualkan update data, serta pengintegrasian dari seluruh lintas data agar dapat berjalan optimal.
SIN juga merupakan identitas dari tata kelola pemerintahan kita, ungkapnya. Maka sudah menjadi kebutuhan bilamana wacana ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk memaksimalkan nilai publik (public value) bagi seluruh stakeholder terkait menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, melalui departemen atau badan yang akan dibentuk tersebut juga memiliki urgensi terhadap tantangan jaminan kerahasiaan dan perlindungan data agar tidak sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab. SIN harus didukung oleh program elektronik (Tekhnologi Informasi) yang memiliki sistem keamanan serta pengawasan tingkat maksimal agar dapat meminimalisir resiko terjadinya symmetris dan asymmetris terhadap kepentingan-kepentingan tertentu baik dalam bisnis maupun pelayanan. Dan supporting sistemnya juga harus disiapkan, tutupnya.
Adapun ide pemberlakuan Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Hadi Purnomo Mantan Dirjen Perpajakan, hingga Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI.
Komentar