satunusantaranews, Jakarta – Kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya yang hanya mencapai Rp16 triliun lebih. Dengan membengkaknya jumlah kerugian negara, seluruh aparat penegak hukum diminta bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut.
Oleh sebab itu, Komite IV mendorong kepada Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Sebab, Asabri yang juga menjadi wadah asuransi bagi para prajurit dan anggota dengan jabatan kecil sangat tidak pantas jika ada korupsi di dalamnya.
“Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian. Meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan, itu kan haknya prajurit. Untuk itu saya mendorong Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut untuk menyelesaikan dan menyita seluruh aset tersangka,” ucap Anggota Komite IV DPD RI, Sudirman (3/3).
Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengapresiasi, langkah demi langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pada Selasa (2/3) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi yaitu DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.
Kemudian, SJS dan RB selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama PT Asabri. Ada pula SP selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka HS, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung, dengan kembali memeriksa saksi-saksi atas kasus korupsi didiri Apabri. Ini membuktikan komitmen untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Mengingat, masyarakat menunggu transparansi aparat penegak hukum,” pungkas dia.
Sebelumnya juga diberitakan, Ketua DPD RI, AA LaNyala Mahmud Mattalitti menegaskan untuk menghukum maksimal terhadap para tersangka kasus mega korupsi dalam PT Asabri. “Saya mendukung penuh menuntaskan kasus tersebut dan dapat diberikan hukuman yang maksimal kepada mereka yang terlibat serta menyita seluruh asetnya,” tegas senator dari Jawa Timur ini.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode 2011-2016, SW selaku Dirut PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, HS selaku Direktur Divisi Investasti dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 dan IWS selaku Kepala Investasi PT Asabri periode 2012-2017.
Kemudian, LP selaku Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), HH selaku Presiden PT Trada Alam Minera Ybk (TRAM), BT atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Leave a Comment