Ditunda, Putusan Sengketa HighScope Rancamaya di PN Jakarta Selatan

banner 468x60

satunusantaranews.co.id -Jakarta, Sengketa lisensi dan pengelolaan HighScope Rancamaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Agustus 2024 masih bergulir. Kasus ini melibatkan PT HighScope Indonesia dan sebuah yayasan pendidikan nasional, dengan pokok perkara terkait penggunaan lisensi, pembayaran royalti, serta pengambilalihan operasional sekolah.

Kuasa hukum penggugat, Chandra Goba SH, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama kliennya, Magdalena Vandry, dengan PT HighScope Indonesia, yang mengklaim sebagai pemegang lisensi resmi HighScope Amerika di Indonesia. Dengan klaim tersebut, PT HighScope Indonesia memberikan sub-lisensi kepada Vandry dengan kewajiban membayar royalti.

Kasus berawal dari pandemi COVID-19 pada 2022, yang  membuat Vandry kesulitan membayar. Meski pada akhirnya dapat diselesaikan, kata Chandra, HighScope justru mengambilalih pengelolaan sekolah, dan menggugat wanprestasi. “Yang aneh, sebelum gugatan dilayangkan, sekolah sudah diambil alih. Padahal izin operasional tetap ada pada klien kami,” kata Chandra di Jakarta.

Dua Gugatan di PN Jaksel
Menurut Chandra, perkara ini menghadirkan dua gugatan. Pertama, gugatan wanprestasi dari PT HighScope Indonesia terhadap yayasan pendidikan. Kedua, gugatan balik (rekonvensi) dari pihak yayasan, yang menuding pengambilalihan sekolah tanpa dasar hukum. “Kalau bicara lisensi, seharusnya yang bisa diambil hanya lisensinya. Bukan murid, guru, atau operasional sekolah,” tegasnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan legalitas lisensi yang diklaim PT HighScope Indonesia. “Faktanya, mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberi sub-lisensi. Itu hanya klaim sepihak,” ujarnya.

Magdalena Vandry, pemilik izin operasional HighScope Rancamaya, menambahkan, HighScope di Amerika Serikat sejatinya hanya fokus pada pendidikan anak usia dini. “Di Indonesia diperluas hingga SD, SMP, SMA, lalu dipasarkan sebagai sekolah internasional atau SPK. Padahal izin resmi sekolah kami tetap nasional,” jelasnya.

Sidang di PN Jakarta Selatan masih berjalan. Putusan hakim dinilai penting bukan hanya untuk kasus ini, tapi juga untuk memberi preseden terhadap praktik lisensi pendidikan asing di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, PT HighScope Indonesia belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum penggugat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60