satunusantaranews.co.id -Jakarta, 6 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya, majelis juga “menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Karena itu, “menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat Rekonvensi berupa pembayaran uang sejumlah Rp8.932.220.534,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.”
Secara keseluruhan, putusan tersebut menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, ataupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.
Fakta lain, bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA sedang melakukan perubahan nama sekolah dan entitas perusahaan, justru memperkuat bukti bahwa mereka telah melanggar perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum dengan nama HighScope dan pemberian sublisensi kepada pihak ketiga.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), saat ini status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sekolah HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan masih dipertanyakan keabsahannya.
Hal ini menunjukkan bahwa operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.
Dengan demikian, seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.
YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan. YBTA terus berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia.
Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan bersama-sama membangun kembali ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia.










