
Jakarta,Dalam pemaparannya, Prof. Anak Agung menjelaskan bahwa SK Nomor 330/P/2022 menunjuk 13 orang yang mayoritas merupakan pejabat aktif pemerintah untuk menduduki posisi pembina yayasan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan yang mengatur bahwa perubahan susunan pembina harus diputuskan melalui mekanisme rapat pembina.
Menurut Prof. Anak Agung, pihak Yayasan Trisakti kemudian menggugat SK tersebut melalui berbagai tahapan peradilan. Ia menyebut pihaknya memperoleh kemenangan mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, kata dia, telah terbit penetapan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“SK tersebut telah dinyatakan melawan hukum melalui berbagai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini kami menilai pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prof. Anak Agung.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan kepastian hukum yang tidak hanya berdampak pada Yayasan Trisakti, tetapi juga terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
Menurutnya, sengketa yang berkepanjangan menimbulkan kebingungan di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan institusi. Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi proses akademik dan administrasi kampus.
Sementara itu, penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak yayasan berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Yayasan. Ia menilai perubahan susunan pembina yayasan semestinya dilakukan melalui mekanisme internal yayasan dan bukan melalui keputusan administratif yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Nugraha, setelah SK diterbitkan, terjadi perubahan susunan kepengurusan yang kemudian menjadi objek sengketa hukum. Ia menyebut pihak yayasan telah memenangkan perkara tersebut dalam berbagai tingkatan peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemaparannya, Prof. Anak Agung menjelaskan bahwa SK Nomor 330/P/2022 menunjuk 13 orang yang mayoritas merupakan pejabat aktif pemerintah untuk menduduki posisi pembina yayasan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan yang mengatur bahwa perubahan susunan pembina harus diputuskan melalui mekanisme rapat pembina.
Menurut Prof. Anak Agung, pihak Yayasan Trisakti kemudian menggugat SK tersebut melalui berbagai tahapan peradilan. Ia menyebut pihaknya memperoleh kemenangan mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, kata dia, telah terbit penetapan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“SK tersebut telah dinyatakan melawan hukum melalui berbagai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini kami menilai pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prof. Anak Agung.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan kepastian hukum yang tidak hanya berdampak pada Yayasan Trisakti, tetapi juga terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
Menurutnya, sengketa yang berkepanjangan menimbulkan kebingungan di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan institusi. Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi proses akademik dan administrasi kampus.
Sementara itu, penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak yayasan berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Yayasan. Ia menilai perubahan susunan pembina yayasan semestinya dilakukan melalui mekanisme internal yayasan dan bukan melalui keputusan administratif yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Nugraha, setelah SK diterbitkan, terjadi perubahan susunan kepengurusan yang kemudian menjadi objek sengketa hukum. Ia menyebut pihak yayasan telah memenangkan perkara tersebut dalam berbagai tingkatan peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam sesi diskusi, para narasumber juga menyinggung situasi hukum yang saat ini menyeret nama Nadiem Makarim. Mereka menilai terdapat ironi ketika isu kepastian hukum menjadi sorotan publik, sementara menurut mereka Yayasan Trisakti juga telah lama memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dalam sesi diskusi, para narasumber juga menyinggung situasi hukum yang saat ini menyeret nama Nadiem Makarim. Mereka menilai terdapat ironi ketika isu kepastian hukum menjadi sorotan publik, sementara menurut mereka Yayasan Trisakti juga telah lama memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.





