Oleh Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta

Penurunan Penyebaran Covid-19 Di DKI, 80 % Kesadaran dan Disiplin

satunusantaranews - Jakarta, Memang dalam beberapa hari ini ada peningkatan di DKI Jakarta. Peningkatan ini disebabkan oleh dua hal utama. Hal yang pertama, memang sebelumnya selama masa PSBB, lebih tiga bulan, masyarakat kita ini di Jakarta masyarakat yang cukup patuh. Melalui pendataan lebih dari 60 persen memang  berada di rumah. Dan selama di rumah itu masyarakat cukup capek, jenuh, bosen.

Ketika kami melakukan pelonggaran sejak 5 Juni 2020, maka masyarakat mengalami euphoria, ingin keluar. Sekalipun pelonggaran kami berlakukan untuk 50 persen kapasitas maksimal dari beberapa unit kegiatan dan belum semua kegiatan. Tapi karena masyarakat jenuh dan capek, masyarakat keluar.

Kami sudah menyampaikan juga di banyak kesempatan bahwa di masa pelonggaran ini atau PSBB Transisi ini, memang potensi interaksi orang meningkat, potensi kerumunan juga meningkat, mungkin potensi bersentuhan juga meningkat. Itu sekalipun kami sudah menyampaikan dalam sebuah kesempatan, bahwa tempat terbaik bagi semua yakni tetap berada di rumah. 

Dan kita tidak memperkenankan orang berada di luar rumah, kecuali untuk sesuatu hal yang sangat penting, tidak diperkenankan bagi lansia, anak anak di bawah umur, bagi mereka yang keluar ada beberapa syarat. Syaratnya untuk keperluan yang penting, kalau sudah selesai harap kembali ke rumah. Kemudian kalau keluar kami juga meminta menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, tidak masuk dalam kerumunan. Prinsipnya menaati protokol Covid atau protokol kesehatan yang ketat. Kemudian memang dalam minggu terakhir mengalami peningkatan, karena interaksi itu tadi.

Yang kedua, disebabkan peningkatan ini, karena kami memang melakukan terobosan-terobosan penggunaan testing yang kami tingkatkan, kontak tracing dan treatment. Jadi massifnya testing, sudah 499.000 atau sudah mencapai angka hampir 500.000 testing yang kami lakukan.

Semakin banyaknya testing maka potensi orang yang terpapar, terdeteksi juga, semakin meningkat. Itulah sebabnya, penyebab kedua ini dari massifnya testing. Kami memang lebih mengedepankan testing, bagi kami menyelesaikan masalah adalah dengan mempercepat identifikasi masalah.

Identifikasi masalah itu didapat dengan cara melakukan testing dan tracing tadi. Sehingga dengan adanya testing kita menemukan adanya penyebaran, dan pada kasus-kasus yang kita temukan positif ini, kami bisa segera melakukan langkah-langkah. Apakah langkah pencegahan, penanggalan atau penanggulangan dari pada penyebaran Covid. 

Dengan demikian kita berharap ke depan  kita tidak hanya melakukan identifikasi secara lebih rinci dan detail, tetapi bisa segera menyelesaikan masalahnya. 

Kami pun telah mengeluarkan Pergub No.41 Tahun 2020 terkait Pemberian Sanksi dan ada empat jenis sanksi yang kami berlakukan. Yang pertama, kami menyebutnya sanksi administrasi seperti ada sanksi teguran, sanksi penutupan sementara hingga sanksi pencabutan ijin bagi perkantoran, pabrik, dan lain sebagainya. 

Yang kedua, ada sanksi sosial. Jadi masyarakat yang tidak menggunakan masker kami minta membersihkan fasum-fasum,  jalanan dan sebagainya. Yang Ketiga, kami menyebutnya sanksi denda. Ini juga kami berlakukan. Dan sampai  hari ini, setidaknya sudah masuk uang Rp.1.66 Miliar, uang yang masuk ke kami. Dan yang Keempat, baru sanksi pidana. Terkait banyaknya uang yang masuk, kami bukannya bermaksud mengumpulkan uang dari denda-denda tersebut. Tapi kami sebenarnya ingin membuat efek jera. Tapi yang lebih penting bagi kami, masyarakat Jakarta untuk patuh dan taat. 

Nah kemudian selain sanksi-sanksi ini, memang menurut para pakar,  keberhasilan ini 80 persen terletak pada kesadaran, kepatuhan dan disiplin dari pada warga. Dan 20 persennya ada di kami, pemerintah. Apa yang kami lakukan, kami membuat regulasi yang komprehensif. Kami menghadirkan aparat, setidaknya ada TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Disnaker, bahkan tudak kurang dari 5.000 ASN kami atau pegawai Pemda Pemprov kami. Kami hadirkan di semua titik-titik unit kegiatan. Terutama titik-titik atau kluster-kluster yang rawan seperti di pasar, di pabrik-pabrik, di transportasi dan sebagainya. 

Kemudian juga, kami memberlakukan denda dengan tegas, jadi kami tidak pandang bulu. Silakan masyarakat laporkan pada kami, sampaikan pada kami disaat yang bersamaan kami hadirkan aparat kami dan kami akan berikan sanksi. Beberapa restoran yang kelas atas, yang elit sekalipun kami berikan sanksi. Jadi kami justru kalau ada kelompok masyarakat yang melanggar, siapa pun, sekalipun kelas elite kami akan beri sanksi.

Perlu diketahui, bahwa sejak 5 Juni sampai 2 Juli, kami berlakukan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Karena angkanya belum ada penurunan yang signifikan, sekalipun nggak ada kenaikan yang signifikan juga. Kami memperpanjang PSBB di fase yang pertama sampai dua minggu selanjutnya. Karena angkanya juga belum mengalami penurunan atau perbaikann yang signifikan juga, kami terpaksa memperpanjang masa PSBB transisi yang pertama ini untuk yang kedua. 

Namun di masa perpanjangan PSBB yang kedua ini, kami belum membuka unit unit kegiatan yang semula rencana akan dibuka seperti bioskop, kegiatan indoor, senam, tempat hiburan dan beberapa yang semula direncanakan dibuka dalam dua minggu ini, maka belum dibuka karena penyebarannya masih cukup tinggi. 

Untuk itu kami minta untuk seluruh masyarakat di Jakarta khususnya dan sekitar, agar membantu bagi kita siapa saja, dimanapun, kapanpun, tetap menggunakan masker, kemudian cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak. Kalau tiga M dilaksanakan, saya kira kita akan mengalami suatu perbaikan yang signifikan. 

Bagaimana terhadap pemberlakuan di perkantoran yang sudah mulai aktif? Sejak awal sebelum masa pelonggaran kami sudah kumpulkan, kami sudah diskusikan, kami rapatkan, koordinasi dengan asosiasi, profesi, apakah KADIN, Apindo, Asosiasi Profesi lainnya, semua pimpinan-pimpinan usaha untuk kita minta membantu kita semua untuk melaksanakan protokol Covid. Diantaranya mengatur kapasitas ke kantor, sedapat mungkin tidak melebihi 50 persen.

Kemudian bagi pekerjaan-pekerjaan apa pun sedapat mungkin apabila dilaksanakan di rumah maka kami minta tetap dilaksanakan di rumah. Kemudian yang ketiga, kami minta juga pada semua perkantoran agar mengatur jam kantor, jam masuk, jam istirahat, jam pulang. Supaya tidak terjadi penumpukan-penumpukan, apakah di tempat tempat public area, atau public tansportasi atau di tempat lainnya, termasuk di kantor itu sendiri. Termasuk kita minta juga agar juga diberi sanksi seluruh jajaran karyawannya, buruhnya dan sebagainya kalau memang dinyatakan terbukti melanggar, tutupnya. (***

Penulis: Tjoek JBM
Photographer: DKI Jakarta
Sumber: DKI Jakarta

Baca Juga