satunusantaranews.co.id – Jakarta — Publik kembali disuguhi tontonan ironi penegakan hukum di negeri ini. Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, hingga hari ini masih melenggang bebas tanpa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Fakta ini menampar logika keadilan dan menegaskan bahwa hukum di Indonesia sering kali tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah jelas, status terpidana tidak terbantahkan. Namun, alasan klasik seperti “belum menerima salinan putusan resmi” digunakan aparat untuk menunda penahanan selama lebih dari lima tahun. Padahal, ribuan terpidana lain bisa langsung dijemput paksa hanya dalam hitungan hari setelah putusan inkrah, bahkan dengan prosedur yang jauh lebih minim.
Sementara Silferster di konfirmasi dengan satunusantaranews.co.id tidak ada jawaban nya.
“Tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menunda eksekusi selama bertahun-tahun. Ini jelas preseden buruk bagi sistem hukum kita,” ujar pakar hukum Asman Syahputra. Sementara itu, mantan jaksa Jasman Panjaitan menyebut lambatnya eksekusi bisa karena persoalan administratif. Namun, publik semakin curiga bahwa ada “tangan tak terlihat” yang menghalangi proses hukum berjalan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah dan tak punya akses politik? Kasus Silfester adalah contoh telanjang bahwa integritas aparat penegak hukum sedang berada di titik nadir. Ketika hukum bisa ditawar, ditunda, atau diabaikan demi kepentingan tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap negara pun terkikis.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji bahkan menyerukan agar Silvester bersikap kesatria dan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman. “Itu akan menjadi contoh baik, sekaligus membuka peluang amnesti dari Presiden,” katanya. Namun, selama aparat hukum membiarkan keadaan ini berlarut-larut, pesan moral dan wibawa hukum nyaris tak ada artinya.
Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan sekadar karena lambannya eksekusi, tetapi karena mereka memperlihatkan kepada publik bahwa hukum di negeri ini bisa diatur—asal punya kedekatan atau perlindungan.
Jika negara membiarkan satu terpidana bebas berkeliaran meski putusan sudah inkrah, maka jangan heran bila rakyat makin yakin bahwa keadilan hanyalah slogan kosong.











