satunusantara.co.id – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) dan industri musik Indonesia untuk membahas pembaruan sistem pengelolaan hak cipta serta tata kelola royalti di tengah perkembangan era digital dan rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) yang sedang dibahas pemerintah.
Dialog Nasional Menuju Tata Kelola Royalti yang Adil dan Akuntabel
Kegiatan ini dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus pencetus pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam paparannya, Prof. Ramli menekankan pentingnya reformasi tata kelola royalti musik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
“Hak cipta tidak hanya tentang perlindungan atas karya, tetapi juga tentang kesejahteraan bagi para pencipta. Pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti berjalan transparan, efisien, dan memberi kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Prof. Ramli.
Kolaborasi AKHKI–HKTDC: Menguatkan Jejaring dan Pertukaran Praktik Terbaik
Kehadiran HKTDC sebagai mitra internasional menandai langkah penting dalam memperluas jejaring dan kolaborasi lintas negara di bidang kekayaan intelektual.
Melalui kerja sama ini, AKHKI dan HKTDC sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran pengetahuan antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya dalam pengembangan profesional Konsultan KI serta promosi best practices tata kelola hak cipta dan royalti.
Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., Ketua Umum AKHKI, menyampaikan:
“Melalui dialog lintas pemangku kepentingan seperti ini, AKHKI berkomitmen untuk memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel—sekaligus memperkuat peran Konsultan KI dalam memberikan solusi praktis bagi pelaku industri musik.”
Tujuan & Agenda Utama
Seminar ini berfokus pada isu-isu kunci dalam ekosistem royalti musik, mulai dari tata kelola LMKN/LMK, perizinan lintas-hak, hingga regulasi baru di era digital.
Forum ini diharapkan menghasilkan policy brief dan rekomendasi kebijakan bagi perumus RUU Hak Cipta serta panduan praktis bagi Konsultan KI, advokat, dan pelaku industri pengguna musik.
Agenda utama meliputi:
- Pemaparan HKTDC mengenai peluang kolaborasi internasional dan Business of IP Asia Forum (BIP Asia).
- Keynote Session tentang dasar filosofis dan arah penguatan tata kelola royalti musik.
- Panel Diskusi 1: Regulasi & Praktik, membahas kebijakan lisensi, royalti, serta peran lembaga pengelola.
- Panel Diskusi 2: Suara LMKN & LMK, menyoroti praktik penarikan, distribusi, transparansi, dan standardisasi pelaporan royalti.
Narasumber & Moderator
Sesi diskusi menghadirkan narasumber lintas sektor yang mewakili regulator, praktisi, serta pelaku industri, yaitu:
- Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI (regulator) mewakili Direktur pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, Dr. Agung Damarsasongko, S.H., M.H.
- Ari Juliano Gema, S.H., M.H. – Partner Assegaf Hamzah & Partners; mantan Deputi BEKRAF dan Staf Ahli Menparekraf.
- Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, S.H. – Ketua Komisioner LMKN (Pemilik Hak Terkait); musisi.
- Adi Adrian – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI); musisi dan produser.
Moderator: Marulam J. Hutauruk, S.H., M.H., Advokat/Konsultan KI, Anggota Tim Ahli Internal AKHKI.
Peserta dan Cakupan Kegiatan
Acara ini dihadiri oleh sekitar 175 peserta, terdiri atas anggota dan pengurus AKHKI, perwakilan LMKN dan LMK, firma hukum, pelaku usaha pengguna musik (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, penyiaran, dan platform digital), asosiasi industri, akademisi, mahasiswa hukum, serta media nasional.
Melalui sesi interaktif, para peserta berbagi pengalaman lapangan dan masukan terhadap sistem royalti yang ada, termasuk kebutuhan akan mekanisme yang lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap ekosistem digital.
Hasil & Tindak Lanjut
Hasil seminar akan disusun dalam bentuk policy brief yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pembuat kebijakan terkait RUU Hak Cipta.
Selain itu, AKHKI dan HKTDC akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan program kolaboratif seperti seminar lanjutan, pelatihan profesional, serta partisipasi dalam forum internasional di bidang kekayaan intelektual.
Komitmen AKHKI
Melalui kegiatan ini, AKHKI menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan lembaga internasional dalam penguatan regulasi dan tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia.
AKHKI berkomitmen untuk terus mendorong sistem yang transparan, efisien, dan berkeadilan, serta memperluas jejaring profesional menuju ekosistem KI yang kompetitif di tingkat global.










