Satgas BLBI Sudah Tamat, Saatnya Menkeu Purbaya Stop Kekeliruan DJKN, PUPN, dan KPKNL

banner 468x60

satunusantaranews.co.id -Jakarta,Tugas Satgas BLBI sudah berakhir. Resmi. 31 Desember 2024. Sesuai Keppres Nomor 30 Tahun 2023. Jadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak perlu repot membubarkannya. Karena memang sudah bubar. Sudah tidak ada. Secara hukum — mati.

Namun, warisan kesalahannya masih hidup. Menindas orang yang tak bersalah. Salah satunya: Andri Tedjadharma, korban dari tangan besi pemerintah yang bekerja tanpa hati dan logika.

Oleh karena itu, tanggung jawab Menkeu Purbaya untuk membenahi. Sebagai pimpinan tertinggi DJKN, PUPN, dan KPKNL, Menkeu Purbaya tak boleh tutup mata dan telinga.

Inilah Rantai Kesalahan: DJKN, PUPN dan KPKNL

Surat Penetapan Jumlah Utang dan Paksa Bayar PUPN terhadap Bank Centris diterbitkan ketika perkara tersebut masih berjalan di pengadilan. Artinya, PUPN telah melawan hukum. Menentang lembaga peradilan.

Kesalahan PUPN itu bersumber dari kekeliruan fatal di DJKN. Surat DJKN menyebutkan Andri Tedjadharma sebagai obligor PKPS BLBI dengan dasar audit BPK tahun 2006. Padahal, audit itu tidak pernah menyebut hal demikian.

Audit BPK tahun 2006 justru menegaskan bahwa Bank Centris Internasional telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan, karena Andri Tedjadharma tidak menandatangani APU, MSAA, maupun MRNIA.

Berdasarkan data yang keliru — dan juga bertentangan dengan putusan pengadilan — kesalahan Kemenkeu semakin dalam, lantaran KPKNL telah menyita dan melelang harta pribadi Andri Tedjadharma serta keluarganya.

Itu bukan penegakan hukum. Itu pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, Menkeu Purbaya harus segera mengevaluasi dan mengoreksi seluruh kesalahan.

Sudah saatnya Purbaya menghentikan semua tindakan sewenang-wenang tersebut. Koreksi DJKN. Hentikan PUPN. Tertibkan KPKNL. Pulihkan nama baik Andri Tedjadharma dan keluarganya.
Dan yang paling penting, minta maaf secara institusional.

Publik sangat membutuhkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Inilah saatnya Menkeu melakukan bersih-bersih anak buahnya, sebagaimana telah dilakukan di jajaran Ditjen Pajak maupun Bea Cukai.

Setiap tindakan penyitaan dan lelang tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran terhadap asas due process of law, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60