Aset Sitaan beromzet Rp 40 Miliar dikuasai secara Illegal | Ada Apa di Balik Kasus PT PAL dilaporkan ke KPK disiyalir skandal korupsi baru

banner 468x60


JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BNI membuka dua realitas yang bertolak belakang. Di satu sisi, ahli menyebut kredit macet sebagai risiko bisnis biasa. Di sisi lain, dugaan penguasaan ilegal aset sitaan Kejati Jambi justru memunculkan potensi skandal korupsi baru bernilai puluhan miliar rupiah.

Ahli Tegas: Ini Ranah Bisnis, Bukan Pidana
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, secara tegas menyatakan bahwa kredit macet hingga adanya PKPU dalam homologasi di Pengadilan Niaga yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.
Kredit macet merupakan risiko bisnis, tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.
Ia juga menyoroti status BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian negara. Bahkan, dugaan penerapan SOP yang tidak maksimal dilakukan meskipun semua tahapan dilalui dan telah menerapkan sistem penilai bertingkat dengan four eye system dalam pemberian kredit dinilai hanya sebatas persoalan administratif internal.

Kerugian Belum Final, Tapi Aset Sudah Berjalan?
Ahli mengungkap bahwa proses restrukturisasi utang melalui PKPU dalam Homologasi masih berlangsung hingga 2027. Artinya, secara hukum bisnis, kerugian belum bersifat final. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan.
Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025, diduga dioperasikan secara ilegal sebagaimana pengakuan Arwin Parulian Saragih Direktur utama PT Mayang Mangurai yang mengatakan PT MMJ telah menguasai sejak November 2022 hingga sekarang artinya sudah 3 tahun dan 6 bulan PT MMJ menguasai tanpa menunaikan kewajiban dan izin dari Kejati Jambi dan PN Jambi.
Pertanyaannya: atas dasar hukum apa?

Hakim: Aktivitas Itu Ilegal
Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Tidak ditemukan dokumen resmi, baik dari kejaksaan maupun pengadilan, yang melegitimasi aktivitas tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu?

Dugaan Skandal Rp40 Miliar Menguat
Jaksa Watch Institute bahkan telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Sementara itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.

Jejak Pertemuan dan Dugaan Restu Diam-Diam di Persidangan juga membuka fakta adanya sejumlah pertemuan antara pihak terkait yang kini menjadi sorotan.
Muncul dugaan adanya restu bawah tangan dalam pengelolaan aset sitaan sesuatu yang jika terbukti, bisa menyeret kasus ini ke level yang lebih serius. Lebih jauh, terungkap adanya pihak lain yang masuk sebagai pengelola atau investor tanpa dasar hukum yang jelas bahkan PT MMJ pada Februari 2026 telah mendatangkan investor baru yaitu PT Sumber Global Agro (PT SGA) untuk mengelola Pabrik PT PAL karena PT MMJ memiliki kewajiban kepada PT SGA hingga 24 Miliar dalam kerjasama pengelolaan Pabrik PT PAL sebagaimana pengakuan Arwin sendiri di Persidangan PN Jambi tanggal 31/3/2026.

Alarm Bahaya Penegakan Hukum
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara kredit macet. Kasus ini berkembang menjadi pertanyaan besar tentang tata kelola aset sitaan negara:
Bagaimana mungkin aset yang telah dikunci justru tetap beroperasi?
Siapa yang diuntungkan?
Dan mengapa hal ini bisa berlangsung tanpa tindakan tegas?

Publik Menunggu: walaupun terakhir kejati jambi telah menyita kembali setelah viral fakta persidangan , tapi tetap tanpa ada penahanan ,apakah ini akan Dibongkar atau Dibiarkan?
Dua fakta kini berdiri berdampingan:
Kredit macet disebut bukan korupsi oleh ahli , Namun aset sitaan diduga dikelola secara ilegal
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kerugian bisnismelainkan potensi penyalahgunaan aset negara secara sistematis.
Apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam seperti banyak kasus lainnya? Padal preden hukumnya sudah nyata tampak yang mana Kejati Riau telah menetapkan dan menahan tersangka yang menguasai Pabrik Sawit di Bengkalis yang dalam status sitaan kejati Riau tetapi di operasikan tanpa izin, tapi apakah cara menegak hukum Kejati Riau, lain pula dengan Kejati Jambi yang tidak bertaji menghadapi power PT MMJ yang telah 3 tahun dan 6 bulan menguasai Pabrik PT PAL tanpa izin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60