satunusantaranews.co.id ,Batam – Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114 saat akan mengantar muatan minyak mentah ke tujuan Akhir ke China, pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di Laut Natuna Utara. Karena diduga mencemari lautan karena membuang minyak tumpah di perairan Indonesia.
Tindak tersebut termasuk tindakan pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam memutus nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah, serta kapal beserta kargo dan muatannya dirampas untuk negara, dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI yang kala itu dijabat Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku Iran mengajukan permohonan agar proses lelang kapal supertanker rampasan Indonesia MT Arman 114 ditunda demi menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Iran.
“Pihak Iran saat ini telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda, sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait keberadaan kapal MT ARMAN 114 di Indonesia,” kata Bamsoet sekaligus memastikan proses hukum terhadap kasus hukum kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan berjalan transparan dan berkeadilan termasuk memperhatikan hak-hak pemilik kapal dan muatannya.
Dia mengatakan hal itu juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024 lalu.
Ocean Mark Shipping, perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kapal, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan, dalam putusan dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal dengan muatan light Crude oil senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping Inc.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan dalil yang diajukan penggugat mengenai gugatan perkara perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (6) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG). Alasannya perusahaan didirikan di Panama tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan merupakan pemilik sah dari Kapal Tanker MT Arman 114. Dan tidak ada perintah dari perusahaan pemilik kapal kepada nahkoda untuk melakukan hal yang dituduhkan, yang mana perbuatan pidana yang dilakukan nahkoda adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Namun perkara gugatan Ocean Mark Shipping tersebut masih berlanjut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dari link yang tersebar luas ini, LIGHT CRUDE OIL 166.975,36 METRIK TON, KAPAL MT ARMAN 114 BERBENDERA IRAN NOMOR IMO 9116412 dan barang bergerak lainnya di Kota Batam https://lelang.go.id/kpknl/670529d0-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/3edc90d9-43c2-45b0-9fcb-371b8fa269ab
Kejaksaan telah mengumunkan akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang berlokasi di
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm
tanggal 10 Juli 2024, dengan objek lelang sebagai berikut:
LIGHT CRUDE OIL 166.975,36 METRIK TON, KAPAL MT ARMAN 114 BERBENDERA IRAN NOMOR IMO 9116412 dan barang bergerak lainnya di Kota Batam.
Dalam pengumuan tersebut tidak disebutkan detail surat-surat dasar bukti kepemilikan barang yang dilelang.
Melalui situs informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam, ternyata terdapat beberapa perkara gugatan terhadap Kejaksaan terkait perkara tersebut, dan yang masih berlangsung yaitu gugatan dari Ocean Mark Shipping yang masih dalam proses Kasasi, dan juga terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet dari Concepto Screen SAL sebagaimana terdaftar dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam, meskipun masih dalam proses berpekara di pengadilan, Kejaksaan tetap melakukan proses lelang terhadap obyek sengketa tersebut.











