
Jakarta,Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi mengungkap fakta-fakta signifikan mengenai operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang tengah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi (31 Maret 2026)
Hadir sebagai pemberi keterangan Direktur Utama PT MMJ, Arvwin Parulian Saragih yang mengakui bahwa perusahaannya tetap mengoperasikan pabrik PT PAL meskipun aset tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 sebagai barang bukti negara.
Menurutnya pengoperasian tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Jambi.
Yang kini menjadi pertanyaan bagaimana mungkin pabrik tetap beroperasi meskipun sudah disita kejaksaan ?? Hal ini adalah anomali yang sering kali bersumber dari dugaan kongkalikong atau mafia peradilan.
Karena dalam praktik hukum, penyitaan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas operasional untuk mengamankan barang bukti dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Arvwin juga mengatakan bahwa sejak November 2022, PT MMJ tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai penetapan homologasi dari Pengadilan Niaga Medan.
Saksi selanjutnya Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat menjelaskan bahwa PT MMJ awalnya masuk melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 7 Maret 2022 dengan status calon investor. Namun, PT MMJ menguasai pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban keuangan yang disyaratkan.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunjukkan kemarahan atas tindakan PT MMJ yang menguasai dan mengoperasikan aset sitaan negara tanpa prosedur hukum yang sah.
Terungkap pula fakta baru bahwa pada Februari 2026, PT MMJ diduga telah mendatangi dan mencoba mengalihkan pengelolaan pabrik tersebut kepada pihak lain secara sepihak.
Penyitaan pabrik PT PAL oleh Kejati Jambi sendiri terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BNI tahun 2018–2019 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp105 miliar.





